Breaking News
Join This Site
Aspek Hukum Dalam Masyarakat Minangkabau

Aspek Hukum Dalam Masyarakat Minangkabau

UNDANG-UNDANG DUOPULUAH

Suatu hal yang ikut berperanan dalam perkembangan sosial budaya Minangkabau, ialah ketentuan hukum adat. Dimana nenek moyang orang Minangkabau telah mengatur adat sebagai undang undang dan hukum. Ketentuan tersebut dijadikan ukuran bertindak dan berperilaku ditengah komunitas sosial, baik seebagai individu maupun masyarakat secara luas.

Secara sistematis undang undang dan hukum disusun menurut empat kategori :
1. Undang undang Nagari
2. Undang undang isi Nagari
3. Undang undang luhak dan rantau
4. Undang undang nan duo puluah

Semua jenis undang-undang itu merupakan satu kesatuan yang utuh, kemudian dijabarkan secara luas dan teratur dalam masyarakat, sehingga terbentuklah satu kesatuan hukum yang berlaku di ditengah masyarakat Minangkabau.

Pada kesempatan ini kita akan mengetengahkan undang undang duopuluah. Undang undang duopuluah adalah undang undang yang terdiri dari 20 pasal. Pasal pasal yang terdapat didalam merupakan ketentuan tentang hukum pidana atau tindak kejahatan. Ditinjau dari segi bentuknya, undang undang duopuluah dikelompok menjadi dua bagian, undang undang nan salapan dan undang-undang nan duo baleh.

Undang-undang nan salapan adalah pasal pasal yang menyangkut jenis kejahatan atau yang disebut "cemo ba-kadaan" sedang 12 pasal lagi adalah nan duo baleh, yaitu ketentuan yang menyangkut alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang, disebut juga "duo baleh tuduah nan bakatunggagan". Menurut a.A.Navis dalam buku "Alam Takambang Jadi Guru" bahwa undang undang ini terdiri dari dua bagian yang masing masing terdiri dari enam pasal. Bagian pertama disebut bagian tuduh, yakni pasal pasal yang dapat menjadikan seseorang tertuduh dalam melakukan kejahatan. Enam pasal lainnya dinamakan "cemo" (cemar), yaitu merupakan prasangka terhadap seseorang sebagai orang yang telah melakukan sesuatu kejahatan, sehingga ada alasan untuk menangkap dan memeriksanya (1984-111-112)

Agar lebih jelasnya pasal pasal dalam undang undang duo pluah ini, penulis akan menyuguhkan satu persatu sesuai dengan kedudukannya.

Undang-Undang Nan Salapan
Bila kita lihat secara teliti tentang pasal pasal dalam undang undang nan salapan, dianya mencantumkan jenis kejahatan yang dilakukan seseorang. Tiap pasalnya menpunyai dua jeniskejahatan yang hampir bersamaan, akan tetapi kadarnya berbeda. Untuk lebih jelasnya berikut ini kita muat pasal pasal sebagai berikut :

1. Dago dagi mambari malu.
Dago adalah perbuatan yang mengacaukan, sehingga terjadi kehebohan dan desas desis. Sedangkan dagi adalah perbuatan fitnah ditengah masyarakat sehingga orang yang difitnah merasa malu atau dirugikan

2. Sumbang salah laku parangai.
Yang dimaksud dengan sumbang adalah perbuatan yang menggauli seseorang yang tidak boleh dinikahi. Misalnya bergurau antar pemuda dengan saudara perempuannya atau dengan gadis sekaum. Dalam masyarakat Minangkabau kita mengenal beberapa perbuatan sumbang, diantaranya sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang diam, sumbang perjalanan, sumbang pekerjaan, sumbang tanyo, sumbang jawab, sumbang kurenah, sumbang pakaian, dan sumbang pergaulan.
Semua unsur diatas berbeda kadarnya. Kemudian yang dimaksud dengan salah adalah perbuatan keji, misalnya seseorang pemuda melakukan perzinahan denganwanita yang bukan istrinya. Jadi sumbang salah kejahatan yang berkenaan dengan tingkah laku individu, sehingga menimbulkan keributan terhadap orang banyak.

3. Samun saka Tagak Dibateh
Samun adalah perbuatan merampok milik orang lain dengan membunuh orang tersebut. Sedang saka adalah perbuata merampok milik orang lain dengan kekerasan, paksa atau menganiaya orang tersebut. Dulu setiap terjadi tindak kejahatan ini selalu di batas jalan. Akan tetapi sekarang kejadian seperti ini bukan hanya terjadi dibatas aja, tetapi sering terjadi juga dirumah rumah, kebun, sawah dan sebagainya.

4. Umbuak Umbi budi marangkak
Umbuak adalah perbuatan rayuan atau penyuapan pada seseorang sehingga dapat merugikan orang lain. Umbi adalah perbuatan membujuk seseorang agar sama sama mau melakukan kejahatan. Dalam pasal ini mempunyai persamaan dengan "kicuah kecang", kicuah adalah perbuatan penipuan yang merugikan orang lain. Sedang kecang adalah perbuatan pemalsuan yang merugikan orang lain.

5. Curi Maling taluang didindiang
Curi adalah perbuatan mengambil barang orang lain disaat penghuninya lengah, maksud dalam mengambil milik orang lain tidak direncanakan, tetapi hanya sambil lalu saja. Sedangkan maliang adalah perbuatan mengambil milik orang lain disaat pemiliknya tidak ada ditempat itu. Dari sisi lain dapat juga disebut mengambil milik orang lain dengan melakukan perusakan, seperti bekas yang terluang pada dinding.

6. Tikam Bunuah padang badarah
Tikam adalah menancapkan benda tajam kepada seseorang, sehingga orang tersebut terluka oleh perbuatannya. Sedangkan yang dimaksud dengan bunuah adalah perbuatan mehilangkan nyawa orang lain. Apakah perbuatan itu untuk mengambil milik orang lain atau merupakan dendam lama.

7. Sia Baka sabatang suluah
Sia (siar) adalah tindakan membuat api sehingga milik orang lain terbakar. Umpamanya seseorang membakar perkebunannya, lalu api perkebunan itu menjalar kekebun orang lain, dan membakar tanaman yang ada. Baka (bakar) membakar milik orang lain dengan sengaja.

8. Upeh Racun batabuang sayak
Upeh adalah perbuatan aniaya kepada seseorang dengan memasukan ramuan kedalam makanannya, sehingga menimbulkan sakit bagi orang tersebut. Sedang racun adalah tindakan pembunuhan dengan memasukkan ramuan atau benda yang berbisa kedalam makanan orang tersebut.

Dari penjabaran pasal pasal undang nan salapan ini, maka dapat kita pahami bahwa masyarakat Minangkabau jauh sebelum berlakunya undang undang pidana di Indonesia, telah membuat konsep hukum dalam masyarakat.
Jadi konsep hukum yang terdapat dalam undang undang nan salapan adalah kategori kejahatan dan jenisnya.
Berdasarkan uraian diatas terdapat 16 macam perbuatan yang membuat seseorang itu dijatuhkan hukuman.

Undang-Undang Duobaleh
Seperti yang telah dibicarakan pada uraian terdahulu bahwa undang undan "duo baleh" adalah pembagian dari undang undang "duo puluah"

Konsep pada undang undang ini adalah dasar atau alasan menuduh seseorang. Pasal pasal dalam undang undang duo baleh terdiri dari 12 pasal, keseluruhannya merupakan alasan untuk menjatuhkan tuduhan. Seperti undang undang nan salapan, undang undang nan duo baleh juga diungkapkan secara berpapasan, yaitu :

1. Tatumbuak, Taceak
Tatumbuak maksudnya adalah si pelaku tidak dapat membalas tuduhan yang datang kepadanya, sehingga dia tidak dapat berucap apa apa. Taceak yaitu terdakwa terpaksa mengaku dan berterus terang atas tuduhan itu, bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah dia sendiri.

2. Tatando, Tabukti
Yang dimaksud dengan tatando adalah ditamukan milik terdakwa ditempat kejadian atau ditempat berlangsungnya kejadian. Tabukti adalah terlihat bukti yang melekat pada tubuh atau pakaian bahwa adalah pelaku kejahatan.

3. Taikek, Takabek
Taikek dapat diartikan orang yang melakukan kejadian itu ditemui sedang melakukannya. Sementara takabek dimaksudkan orang melakukan kejahatan itu bertemu dilokasi terjadinya peristiwa, sehingga mereka tidak bisa lari dari lokasi tersebut.

4. Tacancang, Tarageh
Tercencang merupakan bekas yang ditemukan akibat tindakan terdakwa ditempat kejadian. Tarageh yaitu ditemukan pada tubuh terdakwa bekas yang ditimbulkan oleh benda yang ada ditempat berlangsungnya peristiwa.

5. Tahambek, Tapukau
Yang dimaksud Tahambek adalah terdakwa tidak dapat lolos dari pengepungan. Sedang Tapukau adalah terdakwa tertangkap setelah dikeroyok atau terpukul oleh orang yang mengejarnya.

6. Talalah, Takaja
Talalah yakni ditemukan terdakwa dalam tempat persembunyiannya setelah dilakukan pengejaran. Sementara takaja adalah terdakwa dapat tertangkap dalam pengejaran.

Keenam pasal diatas merupakan hal hal yang berhubungan dengan alasan untuk menangkap terdakwa. Pasal ini menyatakan pembuktian secara langsung dan dapat dijadikan sebagai syarat untuk menjatuhkan hukuman. Namun disisi lain, ajaran adat Minangkabau juga menjelaskan tentang kesaksian hukum. Hal itu dapat menjadi penguat dari pasal pasal diatas. Berikut ini pasal pasal yang menyatakan kesaksian hukum, merupakan kelanjutan dari pasal undang undang duo baleh, yaitu sebagai berikut :

7. Basuruik bak sipasan bajajak bak bakiak
Ditemukannya bekas atau jejak ditanan menuju tersangka

8. Anggang lalu, atah jatuah
Maksudnya seseorang ditemukan ditempat kejadian bersamaan terjadinya peristiwa

9. Kecondongan mato urang banyak
Diwaktu kejadian banyak mata melihatnya. Dari sisi lain dapat pula dikiaskan bahwa hidup tersangka tiba tiba berubah secara mendadak, sedangkan orang banyak belum mengetahui asal usul perubahan itu.

10. Bajua bamurah murah
Yaitu didapati seseorang sedang menjual barang atau alat alat dengan harga muranh sekali, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa barangyang dijual itu bukan miliknya.

11. bajalan Bagageh gageh.
Terlihat tersangka sedang berjalan sangat cepat sekali atau tergesa gesa, kemudian dari air mukanya memancarkan rasa ketakutan.

12. Dibaok pikek, dibaok langau.
Pikek adalah sejenis serangga yang mencari makanan pada tubuh kerbau, ukuran badannya agak besar dari lalat. Jadi maksud ungkapan dibaok pikek, dibaok langau yaitu terdakwa ditemukan hilir mudik tampa diketahui tujuan yang pasti Dari uraian diatas dapat dipahami, bahwa undang undang duo puluah hanyalah menyatakan bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang, tuduhan dan diperkuat dengas kesaksian hukumnya. Sedangkan pelaksanaan peradilan dan proses pengambilan keputusan tidak dimuat dalam undang undang tersebut.


Sumber : Buletin Sungai Puar No. 46 - April 1994