Breaking News
Join This Site
Pambagian Rang Sumando

Pambagian Rang Sumando

Rang Sumando Kacang Miang
Yang dikatakan rang sumando kacang miang adalah rang sumando pengacau, pengharu biru dalam kampuang, suka menghasut dan memfitnah antara andan pasumandan, antara pambayan sesamanya dan antara orang badunsanak.
Kacang miang menerbitkan gatal, pindah memindah pada orang yang menghampirinya. Dalam susunan adat istiadat inilah sumando nan cilako.

Rang Sumando lapiak Buruak
Rang sumando lapiak buruak adalah rang sumando yang bodoh dan tidak mau keluar rumah berusaha, seperti kesawah ataupun keladang, atau berdagang berniaga untuk nafkah anak dan istrinya. Yang disukainya adalah duduak bamanuang di tapi bandue dan benar-benar pemalas. Sumando seperti ini tentu tidak berguna bagi orang.

Rang Sumando langau Hijau
Sumando langau hijau hanya dipakai untuk memperbanyak anak saja, seperti seekor langau hijau yang terbang kesana kemari, sehingga bertelur dalam sampah dan sesudah itu terbang pula kemana dia suka. Sumando seperti ini tidak mempunyai pedoman hidup yang tetap. Begitu pulalah sifatnya yang mau berbini banyak. Kasinan marongong kamari marongong dan meninggalkan istrinya yang sedang hamil (manganduang bangan) dan tidak memberikan jaminan hidup terhadap keluarganya.|

Rang Sumando Bapak paja
Yang ini adalah untuk memperbanyak anak saja. Dia tidak peduli apa yang terjadi di kampung (pasukuan) istrinya. Yang terpenting baginya adalah suasana lahir batin yang terjadi di kampung (pasukuan) dia saja.

Rang Sumando Niniak Mamak
Rang sumando niniak mamak ini adalah sebenar-benarnya rang sumando. Dia adalah orang sama mengatur barang sesuatu dalam keluarga istrinya dan tidak mengambil hak mamak rumah. Dia mengumpulkan yang berantakan dalam keluarga istrinya. Mangampuangkan nan taserak, manjapuik nan tacicie, mengingatkan mana yang lupa, sehingga dalam kampuang (pasukuan) istrinya itu dia mempunyai paham seperti paham niniak mamak. Keruh menjernihkan, kusut menyelesaikan. Dalam segala hal yang mungkin terjadi, pertimbangannya perlu dimintak, dan dia tidak akan ditinggalkan orang dalam tiap-tiap perundingan di kampung (pasukuan) istrinya.

Sumber : Adat Minangkabau - Pidato Pasambahan & Tata Cara Adat Perkimpoian, Jakarta 1991