Breaking News
Join This Site
Alam Minangkabau (VI)

Alam Minangkabau (VI)


VIII. NAGARI SUNGAYANG
Kata orang yang menceritakan, tidak berapa lama kemudian ninik Parapatiah nan Sabatang berlayar pula membawa tujuh pasang suami istri. Mereka sampai pada suatu tanah menanjung kedalam sungai. Karena tanah itu baik dan subur, mereka menetap disana dan berladang membuat taratak. Tempat itu beliau beri nama Pangkal Bumi.

Kemudian menyusul pula duapuluh tiga pasang suami istri dari Pariangan Padang Panjang yang ingin mencari penghidupan disana karena di Pariangan sudah penuh sesak.

Mereka menetap di daerah antara Pangkalan Bumi dan Sungai Tarap. Mereka bersama sama dengan yang tujuh pasang suami istri berladang dan membuat taratak.

Tempat mereka menambatkan perahu atau (jung) nya, dinamakan "Tembatan Ajung", lalu disingkat menjadi tabek Ajung. Sedangkan Pangkal bumi berubah nama jadi Ujung Tanah.

Lama kelamanaan berkembang pula orang orang yang di Taratak dan di lading padi tadi, taratak itu menjadi dusun yang ramai, lalu dibuat orang dua buah koto dipinggir taratak itu, yang bernama Tanjung dan Sungai Mangiang, sebab mata air yang mengalir disana kerapkali jadi mangiang (pelangi) dan dari kedua koto itulah orang pulang pergi ke taratak dan ladangnya masing masing. Hingga kini disitu masih adatempat yang bernama taratak dan lading.

Kemudian sesuai dengan perkembangan manusia, koto itu dijadikan orang nagari, oleh ninik Parapatiah Nan Sabatang nagari itu diberi namaTanjung Sungayang Nan Batujuah., karena yang menetap di Nagari itu adalah orang yang dua puluh tiga pasang ditambah tujuh pasang tadi.

Keturunan mereka sampai kini masih ada di nagari itu. Itulah orang yang berhutan tinggi dan berhutan rendah dan mereka ada berpangkat sepanjang adat di dalam Nagari itu.

Kata ahli adat, sesudah sumur digali nagari nagaridicecak dalam nagari Sungai Tarab, Lima Kaum dan Tanjung Sungayang, dan di setiap nagari itu orang sudah begitu ramai, maka bermupakatlah Datuk Katumanggugan, Datuk Parapatiah Nan Sabatang, Datuk Ssri Maharaja nan banaga naga hendak mencari tanah yang baik untuk memindahkan orang nagari tersebut. Setelah putus mupakat, beliau bertiga berlayar bertiga menjalani teluk dan rantau.

Setelah tampak tanah tanah yang dianggap baik ketiganya kembali lagi. Lalu dengan tiga buah perahu, setiap perahu memuat lima puluh orang laki laki dan perempuan, mereka menuju ketempat tempat yang sudah dilihat tadi. Disetiap tempat itu beliau tempatkan sepasang, lima pasang, ada yang enam dan delapan pasang tergantung dengan besar kecilnya tanah yang akan didiami itu.

Lama kelamaan orang orang itupun berkembang pula dan tempat orang orang itu dari taratak menjadi dusun, dusun menjadi koto, dan kemudian menjadi nagari. Demikianlah caranya ninik moyang kita dalam memperluas daerahnya di pulau perca ini.

Oleh karena asal orang orang itu dari nagari Sungai Tarab, Lima Kaum, Tanjung Sungayang dalam Tambo Alam Minangkabau nagari yang tiga ini disebut nagari tertua di alam Minangkabau ini.
Setelah selesai menempatkan orang orang didaerah yang baru itu, maka kembalilah ketiga ninik tadi ke Pariangan Padang Panjang. Mereka mulai bekerja membuat ketetapan hukum yang akan dipakai disetiap nagari yang baru tadi.

Setelah itu mereka memohon kepada bapak beliau yang bernama Indra Jati bergelar Cateri Bilang Pandai untuk pergi memeriksa keadaan orang orang di nagari yang baru itu dan sekaligus menetapkan penghulunya masing masing.

Permintaan anak anaknya dipenuhi oleh Cateri Bilang Pandai. Berangkatlah beliau ke nagari nagari yang baru itu dan disetiap nagari diangkat seorang penghulu untuk setiap kaumnya.

Penghulu inilah "kusut yang akan menyelesaikan, keruh yang akan menjernihkan" serta memelihara orang orang itu dari hal hal yang buruk dan baik dengan mendirikan pusaka Alam Minangkabau.

Barangsiapa yang diangkat menjadi penghulu diwajibkan terlebih dahulu mengisi adat menuai lembaga kepada segala orang yang ada didalam nagari itulah yang mengendangkan jadi penghulu.

Begitu juga barang siapa yang akan menjadi raja, wajib pula mengisi adat menuang lembaga kepada isi alam takluk jajahannya, memberi makan-minuman orang orang yang datang diwaktu raja dinobatkan serta memotong kerbau dan sapi seberapa cukupnya. Selain itu raja itu wajib mengeluarkan emas nan sesukat seulang aling, nan sekundi kundi, sepating setali bajak namanya sebagai pengisi adat kepada penghulu dan orang orang yang patut. Sebab orang orang itulah yang merajakannya.

Karena banyaknya penghulu yang diangkat, banyak pula gelar penghulu ditiap tiap suku atau nagari, namun gelar itu tidak boleh sama. Kalau ada yang sama itu namanya sudah dibelah (dipecah)

Sumber : Buku Curaian Adat Minangkabau
Penerbit : Kristal Multimedia Bukittinggi