Breaking News
Join This Site
Kewajiban Penghulu

Kewajiban Penghulu


Pimpinan seorang penghulu bukanlah dimaksudkan sekedar mengepalai, tetapi mencakup bidang lahir dan batin, mental dan spiritual, seperti :
1. Ekonomi sawah ladangnya
2. Pendidikannya
3. Kesehatannya
4. Keagamaannya
5. Pergaulannya
6. Tingkah lakunya/adatnya
7. kewajiban terhadap pemerintah sebagai warga negara, kewajiban terhadap nagari dan kampung halamannya.

Kewajiban Penghulu antara lain :

a. Seorang penghulu di dalam kaum anak kemenakannya dapat mengetahui dengan pasti berapa jumlah anak kemenakan laki-laki dan perempuan, yang telah berpendidikan dan yang belum. Apakah penghasilan anak kemenakan cukup untuk kebutuhan hidupnya dari tahun ke tahun.

b. Adakah anak kemenakan membayarkan kewajiban terhadap agama dan adatnya, membayarkan kewajiban terhadap rumah tangga, korong kampuang dan nagarinya. Berapa banyak anak kemenakan yang tidak mempunyai mata pencarian, dan sebab apa yang menyebabkan kurangnya mata pencarian.

c. Seorang penghulu mencari jalan keluar dari kesukaran-kesukaran yang dialami oleh anak kemenakan. Ia harus membuat suatu perencanaan secara menyeluruh untuk kepentingan anak kemenakan, baik tentang ekonomi, dan pendidikannya maupun hal yang lain yang dianggap penting untuk anak kemenakan secara keseluruhan.

d. Untuk itu perlu seorang penghulu mempunyai kemampuan dan keahlian untuk menghimpun anak kemenakandan memberikan pengarahan dan penjelasan kepada mereka tentang segala persoalan yang berhubungan dengan keselamatan mereka lahir bathin. Ia harus memberikan penjelasan tentang program pemerintah dan tugas kewajiban anak kemenakan terhadap program pemerintah tersebut sehingga dengan demikian penghulu-penghulu merupakan pembantu utama dalam lancarnya jalan pemerintahan di nagari.

e. Seorang penghulu didalam kaumnya berkewajiban menjalankan tugas menyuruh anak kemenakan membuat kebajikan, dan menjauhi segala larangan agama, begitupun adat dan undang-undang pemerintahan. Seorang penghulu hasrus sanggup mewujudkan tujuan pepatah :

syarak mangato adat memakai.

Ia membantu tugas alim ulama dalam terlaksananya pengamalan ajaran di tengah kaum dan keluarga serta masyarakat banyak

f. Seorang penghulu harus sanggup mengembangkan adat nan kawi di Minangkabau kepada anak kemenakannya, seperti ajaran yang apa yang dikandung oleh adat Minangkbau, dan apa tujuan dari adat itu, dan apa pula akibatnya kalau adat itu tidak dita'ati oleh masyarakat, anak, kemenakannya, sehingga akhirnya anak kemenakan dapat menerima warisan adat tersebut untuk diteruskannya kepada generasi selanjutnya.

g. Seorang penghulu harus sanggup menyelesaikan setiap sengketa yang timbul di dalam kaum anak kemenakannya, tanpa menyerahkan kepada orang ketiga. Diapun harus sanggup mengatasi kesulitan yang timbul diatas rumah tangga dan korong kampungnya.

h. Untuk kepentingan kemajuan anak kemenakan dan korong kampungnya, penghulu-penghulu harus mengadakan sidang (rapat) dengan penghulu lain yang bersangkutan, sehingga dapat dipecahkan bersama-sama persoalan apa yang timbul dan terjadi, dan jalan apa yang harus ditempuh, begitupun mengenai sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat.

i. Seorang penghulu berkewajiban memikirkan dan memecahkan persoalan pembangunan nagari, kampung halaman dan rumah tangganya, dan mendorong anak kemenakan untuk melaksanakan barek sapikua ringan sajenjeng dalam melaksanakan pembangunan tersebut, seperti sekolah, kantor, mesjid, surau, rumah, irigasi, jalan raya, kebersihan nagari dan kampung.

j. Seorang penghulu tidak dapat melepaskan diri terhadap sesuatu yang terjadi dalam masyarakat kampung dan nagarinya, seperti mempunyai sifat acuh tak acuh dalam suatu kejadian, baik atau buruk. Dia harus menjadi pemimpin yang tulus dan ikhlas dalam membantu setiap kegiatan pemerintahan di nagari sesuai dengan kata pepatah adat tentang kewajiban penghulu-penghulu di dalam adat sebagai berikut :

Penghulu lantai nagari
Malantai anak kemenakan
Malantai rumah jo tanggo
Malantai korong jo kampuang
Malantai balai jo musajik
Malantai sawah jo ladang
Malantai labuah jo tapian
Kalau malantai sabalun lapuak
Kalau maminteh sabalun hanyuik
Hari sahari diparampek
Malam samalam dipatigo
Malam bahabih hari
Malam bahabih minyak
Agak agiahkan jo ilmu
Mamikia anak kamanakan

Sumber : Buletin Sungai Puar 14 April 1986